Langsung ke konten utama

Hukum Mengucapkan "Rahimahullah" Untuk Pelaku Bid'ah

Penanya :
Untuk melengkapi manfaat dari pembahasan kita ini, yaitu pembahasan yang berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang telah diajukan hari ini, saya akan menyebutkan tentang ucapan mereka (para pemuda yang ghuluw, pent.) ketika kami dinasehati bahwa kami tidak seharusnya bertarahum terhadap mereka (para imam yang disebutkan di pertanyaan pertama, pent.), tarahum terhadap mereka tidak wajib namun hanya suatu hal yang mubah (diperbolehkan). Kami tidak mengharamkan tarahum terhadap mereka. Hanya saja kami menghindari bertarahum terhadap mereka dalam rangka untuk menjauhi segala bentuk pujian atau tazkiyah terhadap ahlul bid’ah.
Lalu, tentang orang-orang yang tidak kami nyatakan sebagai ahlul bid’ah, kami hanyalah tidak memuji mereka dan menyebut mereka sebagai imam atau ulama terkemuka. Sebagai contoh jika ada sebuah perkataan disandarkan kepada an-Nawawi, maka kami tidak mengatakan “imam Nawawi berkata”… atau bahkan mereka (para pemuda yang ghuluw tadi, pent.) menghindari dari mengambil riwayat dari beliau atau menukil ucapan beliau ataupun bahkan menisbatkan suatu pernyataan kepada beliau.
Beberapa ikhwan meriwayatkan dari riwayat yang berasal dari orang-orang ini, dan dikatakan kepadanya, “bagaimana bisa Anda meriwayatkan dari orang-orang ini? Orang yang terakhir disebutkan tidaklah sama dengan orang yang pertama (disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi, pent.) seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi, tapi (mereka) semisal Sayyid Quthb atau Muhammad Quthb”. Mereka berkata, “Bagaimana bisa Anda mengambil riwayat dari orang-orang ini padahal Anda telah tahu secara pasti bahwa mereka ini bukanlah salafiyin? Jadi… Anda sebagai seorang salafiy, apabila Anda turut mengambil riwayat dari mereka, maka Anda telah memuji mereka dan memberikan tazkiyah kepada orang-orang yang bukan salafiyin. Hal ini merupakan cara yang menyebabkan para pemuda yang masih baru (belajar) menjadi bingung dan tertipu mengenai orang-orang ini, atau mungkin dapat menyebabkan para pemuda ini menjadi seperti mereka di dalam kebid’ahan dan penyimpangan mereka serta jauh dari manhaj yang haq!!!”
Bagaimana komentar Anda –wahai Syaikh terhadap pernyataan ini???

Syaikh :
Saya tidak yakin bahwa ini adalah maksud mereka, ini yang pertama. Yang kedua, jika ini memang benar maksud mereka, (maka aku tidak percaya) bahwa ini adalah ushlub (cara) yang diterima di dalam mentarbiyah umat atau menyadarkan mereka. Orang-orang yang Anda sebutkan ini, apakah mereka membaca Fathul Bari’ atau tidak?? Jika mereka membacanya maka mereka telah salah, namun jika mereka mengatakan, “kami tidak membacanya” maka dari manakah mereka akan mendapatkan pemahaman tentang Shahih al-Bukhari??? Baik itu syarh (penjelasan) mengenai fikih, perbedaan pendapat, ilmu mustholah-nya dengan seluk beluknya baik dari segi istilah ataupun pemahamannya… mereka tidak akan menemukan seorang pensyarh Shahih al-Bukhari di manapun di dunia ini sebagai salafiy menurut definisi yang mereka miliki. Sekalipun ada, itu hanyalah syarh singkat tentangnya.
Karena “samudera ilmu yang luas” (al-Baari`) ini membuka (fath) bagi penulis Fathul Bari’, dan tidaklah ditemukan suatu buku apapun yang sepadan dengannya (Fathul Bari`). Dengan demikian, mereka bakal  rugi dan kehilangan sebagian besar ilmu, apabila mereka memaksudkan untuk mentahdzir (memperingatkan) umat supaya mau menjauhinya, yang mana hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengambil manfaat dari penjelasan para a`immah dan ulama’ yang besar ini, sehingga mereka telah kehilangan ilmu. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk menghimpun perkara yang benar dan menghindari perkara yang berbahaya atau menyimpang darinya, sebagaimana cara yang ditempuh oleh para ulama.
Tak ada satupun ulama setelah masa Ibnu Hajar al-Asqolani atau an-Nawawi yang dapat memahami Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tanpa beristifadah (memetik faidah) dari Syarh mereka berdua. Para ulama banyak yang ber­istifadah dari kedua buku kedua ulama besar ini pada sebagian besar permasalahan, padahal (mereka tahu) keduanya terpengaruh pemahaman Asy’ariyah dan menyelisihi manhaj as-Salaf ash-Shalih dalam hal ini. Namun mereka (para ulama tersebut) dapat mengambil ilmu dari kedua buku ini dengan cara mengambil ilmunya yang benar dan bermanfaat dan meninggalkan yang salah. Saya khawatir akan ucapan-ucapan mereka (para pemuda yang ghuluw, pent.) –yang telah disebutkan tadi- bahwa ada suatu tahdzir untuk mengambil manfaat dari buku-buku mereka, yang mana hal ini adalah suatu kerugian yang sangat besar sekali…
Jika mereka mengatakan, “tidak, kami juga beristifadah dari buku-buku mereka, kami membacanya dan mempelajarinya!”, kalau begitu, apa manfaat manhaj mereka tadi? Yang mana mereka melarang bertarahum terhadap para ulama ini, padahal para ulama ini adalah jelas-jelas muslim sebagaimana yang telah kami utarakan di awal pembahasan tadi. Lebih jauh lagi, apa manfaatnya ucapan mereka, “kami tidak melarang tarahum terhadap para ulama ini namun hanya saja kami tidak mau melakukannya”. Mengapa? “Karena mereka melakukan kebid’ahan.”
Padahal telah kami paparkan di muka tadi, bahwa tidaklah setiap orang yang membuat suatu kebid’ahan maka dengan serta merta ia dianggap mubtadi’ dan tidak pula setiap orang yang melakukan perbuatan kufur dengan serta merta ia menjadi kafir. Bagi orang tersebut (para pelaku bid’ah), kebid’ahan adalah suatu hal yang masih terselubungi dengan syubuhat (kesamaran) dan lainnya, kekufuran juga masih syubuhat atas mereka. Oleh karena itu, perbuatan ini bukanlah suatu perbuatan yang jelas bid’ah atau kufur (di mata mereka). Dengan demikian, menyebut mereka begitu (mubtadi’ atau kafir) sebagai bentuk pencegahan tidaklah bermanfaat.
Selanjutnya, wahai ikhwan salafiyin –yang kholafiy-,[18] apakah para ulama yang kita mewarisi dakwah sholihah ini dari mereka, apakah begini ini sikap mereka terhadap ulama?!! Ataukah ini merupakan sikapnya jama’ah baru yang mengklaim sebagai salafiyin?! Yang benar adalah kebalikannya! Mereka seharusnya seperti para salaf (pendahulu) kita di dalam menempuh dakwah yang shalihah ini.


[18]. Maksudnya Syaikh berkata demikian adalah ‘orang-orang kholaf (kontemporer) yang meniti manhaj salaf’, atau mungkin syaikh bermaksud bahwa banyaknya orang-orang yang mengaku sebagai salafi namun pada hakikatnya adalah kholafi. Allohu a’lam.


HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
SYEKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU

Kunjungi juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket levis double kerah

Jacket yakni pakaian fesyen luar yang panjang rata-rata takat pinggang atau pinggul, kebaikannya selama menahan angin dan menghangatkan batang tubuh jam hawa dingin. Model Jakcet buat lelaki dan perempuan umumnya bertikai, terpenting dari seleksian warna, penggalan dan tataannya.Jaket yakni pakaian fesyen luar yang panjang umumnya sampai pinggang atau pinggul, utilitasnya perlu menahan angin dan menghangatkan awak demi iklim dingin. Model Jaket menurut pria dan wanita umumnya divergen, terutama dari opsi warna, reduksi dan motifnya. Hampir segala Jaket memanfaatkan bukaan seraya resleting atau kancing pada biro pendahuluan yang terpatok dari leher sempadan ujung bawahnya. walakin, ada beberapa Jacket lagi yang tidak ada bukaan pada bentuk pendahuluannya. Selain modelnya, suku tujuan kain yang dipakai buat pembuatan Jaket serta beraneka segak. Mulai dari alamat Jakcet yang tipis dan tebal, ada lumayan yang anti air dan angin, engat petunjuk Jaket dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya ...

Halo Sahabat Inilah DiaKiat Memakai Busana Ihram bagi Lelaki dan Perempuan

Ihram yakni laksana seseorang yang selepas beniat menjelang merealisasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang membuat ihram disebut seraya istilah tunggal "muhrim" dan reguler "muhrimun". kadet jamaah haji dan umrah pantas memenuhinya sebelum di miqat dan diakhiri serupa tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta timur seragam ihram yang digunakan ialah stelan suci yang tiada boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berupa putih. karena mengenakan stelan ihram ini penting men catat dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. selanjutnya desain memasang costum ihram: BAGI pria: busana ihram lega pria terdiri dari dua helai kain, satu eksemplar membalut awak dari pinggang had di kaki (gunung) lutut dan sehelai tambah diselempangkan tiba dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan. Selengkapnya dapat dilihat ala gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang lebih panjang akan dipakai di penggalan kecil jasmani 2.Bentangkan status kedua kaki, lewat sarungkan kai...

Tahukah Anda Inilah DiaPetunjuk Memakai Baju Ihram bagi Pria dan Perempuan

Ihram yakni suasana seseorang yang selepas beniat menurut mengoperasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengaci-acikan ihram disebut sambil terma tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah mesti membandingkannya sebelum di miqat dan diakhiri bersama-sama tahallul. Baca juga: travel haji dan umroh jakarta setelan ihram yang digunakan ialah pakaian suci yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berupa putih. pakai mengenakan seragam ihram ini berguna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. Berikut langgam menumpang stelan ihram: BAGI laki-laki: setelan ihram di pria terdiri dari dua carik kain, satu helai perih raga dari pinggang takat di lembah (bukit) lutut dan sehelai terus diselempangkan per dari bahu kiri ke kaki (gunung) ketiak kanan. Selengkapnya bisa dilihat tenang gambar: 1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang perlu dipakai di pihak dasar jasmani 2.Bentangkan prestise kedua kaki,...