Langsung ke konten utama

Textual, Kontextual, Konsepsional

Mengenai Keadilan Ada yang bertanya kepada saya. Ini dalam hubungannya dengan acara rutin da'wah Islamiyah di TPI setiap pagi. Yaitu dalam salah satu acara rutin tersebut pernah dikemukakan tentang pembagian warisan 2 berbanding satu antara laki-laki dengan perempuan. Lalu saya berpikir, mungkin banyak yang bertanya-tanya pula, yaitu dihubungkan dengan nilai keadilan. Dan sayapun masih ingat beberapa tahun lalu Menteri Agama Munawir Syadzali pernah mengemukakan pendapatnya pribadi, bahwa dua berbanding satu tidak cocok, artinya dirasa tidak adil kalau dilihat masyarakat di Jawa Tengah, yang perempuannya aktif mencari nafkah, sedang laki-lakinya pasif saja di rumah. 

Dalam S.Al Baqarah, 208 Allah berfirman: Yaa ayyuha lladziena aamanuw dkhuluw fissilmi kaaffah, artinya, Hai orang-orang beriman masukilah Islam secara keseluruhan. 

Untuk memasuki Islam secara keseluruhan, haruslah dahulu memahaminya pula secara keseluruhan, tidak secara berkotak-kotak. Artinya ajaran Islam harus difahami secara kaffah (keseluruhan, totalitas), secara nizam (sistem), mempergunakan pendekatan sistem. Secara gampangnya, sistem adalah suatu totalitas yang mempunyai fungsi dan tujuan, yang terdiri atas komponen-komponen yang mempunyai kaitan yang tertentu dan erat antara satu dengan yang lain. 

Adapun keadilan menurut ajaran Islam, bukanlah sama rata sama rasa, bukan pula hanya sekadar keseimbangan antara hak dengan kewajiban, melainkan bermakna: menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan mengeluarkan sesuatu dari yang bukan tempatnya. Dengan pengertian keadilan seperti itulah, kita akan membahas mengenai keadilan dalam hubungannya dengan pembahagian harta warisan: dua bahagian untuk laki-laki dan satu bahagian untuk perempuan, seperti ditegaskan dalam nash dan adat. 

Menurut nash yaitu dalam S. An Nisaa, 11: Yuwshiekumu Lla-hu fie awlaadikum lidzdzakari mitslu hazhzhi l.untsayayni, Allah mewajibkan dalam hal anak-anak kamu untuk seorang laki-laki seperti bagian dua orang perempuan. Dan menurut adat: Laki-laki memikul, perempuan menjunjung. 

Masyarakat sebagai sebuah sistem terdiri atas berbagai komponen. Salah satu komponennya adalah sub-sistem nilai. Nilai ada yang utama ada yang tidak utama atau pendukung, instrumental. Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang instrumental berasal dari akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia. Dengan perkataan lain, nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang instrumental adalah nilai budaya. Menurut istilah Al Quran, nilai utama disebut Al Furqan (Al Quran 2:185). Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai budaya tidak mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, jika nilai budaya itu larut dalam nilai agama. Sub-sistem nilai sebagai salah satu komponen masyarakat, menjadi kerangka dasar bagi komponen-komponen lainnya seperti sub-sistem: politik, ekonomi, hukum, estetika dlsb. Atau dengan perkataan lain, sub-sistem nilailah yang menentukan corak, mewarnai, memberikan nada dan irama sub-sistem sub-sistem atau komponen-komponen lainnya. 

Salah satu sub-sistem nilai adalah keadilan, dan ini termasuk dalam klasifikasi nilai utama. Secara pendekatan sistem, nilai ini tidak dapat dipisahkan dari nilai utama yang lain, yang meyangkut konsep kepemimpinan. Nilai tersebut tercantum dalam S. An Nisaa, 34: Ar rijaalu qawwaamuwna 'ala nnisaai, Laki-laki itu adalah pemimpin perempuan. Nilai kepemimpinan di atas itu memberikan corak dalam sub-sistem hukum faraid: dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan. Dengan pendekatan sistem tersebut, ditambah pula lagi dengan kriteria keadilan yang berupa: tanggung-jawab, kebutuhan, kesanggupan, prestasi, historis, bahkan selera, kita tidaklah akan bingung jika menghadapi suatu keadaan yang menurut hasil observasi kita selayang pandang, perbandingan dua dan satu itu tidak cocok menurut kondisi suatu masyarakat tertentu. Yaitu suatu keadaan khusus dari masyarakat tertentu yang menyimpang dari yang normal. Perempuannya mencari nafkah, sedangkan yang laki-lakinya hanya mempertele burung perkutut di rumah. Kita tidaklah akan begitu saja jika melihat masyarakat yang tidak normal itu, lalu membuat resep yang gampangan, yaitu rumus: Jangan lihat ayat itu secara textual, melainkan lihatlah secara kontextual. 

Dengan pendekatan sistem kita tidaklah akan secara gampangan untuk mempertentangkan yang textual dengan yang kontextual. Dengan pendekatan sistem kita akan menjangkau bukan hanya sekadar yang kontextual saja, melainkan jangkauannya adalah yang konsepsional. Dengan konfigurasi ayat di atas rasio, akal dituntun oleh wahyu dan pendekatan sistem yang konsepsional, kita akan melihat bahwa nilai keadilan, maupun nilai kepemimpinan yang memberikan corak pada hukum faraidh, dua berbanding satu, tidak ada pertentangan antara yang textual dengan yang kontextual. 

Menurut nilai utama dalam hal kepemimpinan, laki-laki yang memimpin perempuan, maka dalam sebuah rumah tangga, laki-lakilah penanggung jawab secara keseluruhan. Termasuklah di sini antara lain tanggung jawab memberi nafkah anak isteri. Dan menurut ketentuan hukum Islam, pihak isteri mempunyai hak penuh atas hak miliknya yang dibawa bersuami. Artinya sang isteri mempunyai kebebasan penuh dalam mengelola harta miliknya itu tanpa persetujuan suami. Berbeda misalnya dengan hukum barat, sang isteri tidak bebas untuk mengelola sendiri hak milik yang dibawanya dalam perkawinan. Sang isteri harus minta persetujuan suaminya. Kesimpulannya, laki-laki sebagai penanggung jawab rumah tangga, isteri yang mempunyai hak penuh atas pengelolaan hak milik yang dibawanya, dengan perbandingan dua untuk laki-laki satu untuk perempuan, maka tercapailah keadilan, menempatkan hal itu pada tempatnya. 

Lalu bagaimana dengan permasalahan yang pernah dikemukakan Munawir Syadzali di Jawa Tengah itu? Jawabannya itu adalah distorsi. Masyarakat yang menyimpang itu harus diluruskan dengan Social Engineering, yang mekanismenya utamanya dalam bidang hukum, peraturan perundang-undangan. Sekadar tambahan informasi, Social Engineering, adalah suatu upaya mengubah kondisi masyarakat agar sesuai dengan tatanan yang diinginkan. Dan ini jangan dikacaukan dengan Societal Engineering, yaitu engineering yang dibutuhkan oleh suatu masyarakat. Jadi Social Engineering termasuk dalam ruang lingkup Ilmu-Ilmu sosial, sedangkan Societal Engineering termasuk dalam ilmu-ilmu keteknikan (engineering). WaLlahu a'lamu bishshswab. 

*** Makassar, 8 November 1992 [H.Muh.Nur Abdurrahman] 



KUMPULAN TULISAN H.M. NUR ABDURRAHMAN
(Dari Kolom Tetap Harian FAJAR bertajuk "Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu")

Kunjungi juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket levis double kerah

Jacket yakni pakaian fesyen luar yang panjang rata-rata takat pinggang atau pinggul, kebaikannya selama menahan angin dan menghangatkan batang tubuh jam hawa dingin. Model Jakcet buat lelaki dan perempuan umumnya bertikai, terpenting dari seleksian warna, penggalan dan tataannya.Jaket yakni pakaian fesyen luar yang panjang umumnya sampai pinggang atau pinggul, utilitasnya perlu menahan angin dan menghangatkan awak demi iklim dingin. Model Jaket menurut pria dan wanita umumnya divergen, terutama dari opsi warna, reduksi dan motifnya. Hampir segala Jaket memanfaatkan bukaan seraya resleting atau kancing pada biro pendahuluan yang terpatok dari leher sempadan ujung bawahnya. walakin, ada beberapa Jacket lagi yang tidak ada bukaan pada bentuk pendahuluannya. Selain modelnya, suku tujuan kain yang dipakai buat pembuatan Jaket serta beraneka segak. Mulai dari alamat Jakcet yang tipis dan tebal, ada lumayan yang anti air dan angin, engat petunjuk Jaket dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya ...

Halo Sahabat Inilah DiaKiat Memakai Busana Ihram bagi Lelaki dan Perempuan

Ihram yakni laksana seseorang yang selepas beniat menjelang merealisasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang membuat ihram disebut seraya istilah tunggal "muhrim" dan reguler "muhrimun". kadet jamaah haji dan umrah pantas memenuhinya sebelum di miqat dan diakhiri serupa tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta timur seragam ihram yang digunakan ialah stelan suci yang tiada boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berupa putih. karena mengenakan stelan ihram ini penting men catat dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. selanjutnya desain memasang costum ihram: BAGI pria: busana ihram lega pria terdiri dari dua helai kain, satu eksemplar membalut awak dari pinggang had di kaki (gunung) lutut dan sehelai tambah diselempangkan tiba dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan. Selengkapnya dapat dilihat ala gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang lebih panjang akan dipakai di penggalan kecil jasmani 2.Bentangkan status kedua kaki, lewat sarungkan kai...

Tahukah Anda Inilah DiaPetunjuk Memakai Baju Ihram bagi Pria dan Perempuan

Ihram yakni suasana seseorang yang selepas beniat menurut mengoperasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengaci-acikan ihram disebut sambil terma tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah mesti membandingkannya sebelum di miqat dan diakhiri bersama-sama tahallul. Baca juga: travel haji dan umroh jakarta setelan ihram yang digunakan ialah pakaian suci yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berupa putih. pakai mengenakan seragam ihram ini berguna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. Berikut langgam menumpang stelan ihram: BAGI laki-laki: setelan ihram di pria terdiri dari dua carik kain, satu helai perih raga dari pinggang takat di lembah (bukit) lutut dan sehelai terus diselempangkan per dari bahu kiri ke kaki (gunung) ketiak kanan. Selengkapnya bisa dilihat tenang gambar: 1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang perlu dipakai di pihak dasar jasmani 2.Bentangkan prestise kedua kaki,...