Di antara bentuk mu'amalah baru, yaitu
apa yang disebut asuransi. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang
dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi
kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah?
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini,
terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa
jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu
dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu
penuh sebagai anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian,
setiap anggota syirkah (anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap
keuntungan dan kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut,
menurut ketentuan ajaran Islam.
Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang
anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia
bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (perdagangan,
perusahaan, kapal ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai
sejumlah uang tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota
asuransi itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan
membayar sejumlah uang yang telah disetujui bersama.
Usaha semacam ini samasekali jauh dari
watak perdagangan dan solidaritas berserikat.
Dalam asuransi jiwa, apabila anggota
asuransi itu membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama
kemudian mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah
uang tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu
bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah
uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan
keuntungannya.
Kemudian apabila dia berkhianat kepada
perusahaan dan tidak bisa lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang
dia sudah pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu
atau sebagian besarnya akan hilang.
Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu
perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada
saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak
berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada
saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh
karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan
tersebut, selama mu'amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan
tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak
terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah
pokok.
Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
Apabila kita belum mendapat kejelasan
dari segi manapun, bahwa hubungannya antara anggota asuransi dan perusahaan
sebagai hubungan antara anggota syirkah dengan anggota lainnya, maka apa watak
hubungan antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar
demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan
berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya
dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ
terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan pertolongan
kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan
demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan
sebagai berikut:
-
Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
-
Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'.
-
Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama'ah.
Syarat-syarat ini tidak akan berlaku
kecuali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga
sosial yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan
dengan niat tabarru' (donatur); dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan
tidak ditentukan jumlah bantuannya jika terjadi suatu musibah.
Adapun asuransi lebih-lebih asuransi
jiwa, persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan.
Sebab:
1. Semua anggota asuransi tidak
membayarkan uangnya itu dengan maksud tabarru', bahkan niat ini sedikitpun tidak
terlintas padanya.
2. Badan asuransi memutar uangnya dengan
jalan riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan
riba. Dan ini justru telah disetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat
maupun oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini.
3. Anggota asuransi mengambil dari
perusahaan --apabila telah habis waktu yang ditentukan-- sejumlah uang yang
telah disetor dan sejumlah tambahan, apakah ini bukan berarti
riba?!
Bertentangannya asuransi dengan arti
bantuan sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak
daripada kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi
sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan
mendapat bagian yang lebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi
kepada orang yang tidak mampu lebih banyak daripada lainnya.
4. Barangsiapa hendak menarik kembali
uangnya itu, maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang
pengurangan ini samasekali tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat
Islam.
4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam
Asuransi kecelakaan menurut pendapat
saya mungkin juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam
bentuk:
Sumbangan berimbal, misalnya seorang
anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi
imbalan sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk
meringankan penderitaannya itu.
Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan
dalam pandangan sebagian madzhab Islam.
Jika asuransi dapat disesuaikan seperti
tersebut, dan perusahaan yang menjalankannya itu samasekali bersih dari
perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh.
Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya
yang ada sekarang seperti tersebut di atas, menurut pendapat saya samasekali
jauh dari tuntunan syariat Islam.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar