Persoalan ini tidak begitu mudah, sebab
masalah anak angkat sudah menjadi aturan masyarakat dan berakar dalam kehidupan
bangsa Arab. Oleh karena itu dalam kebijaksanaan Allah untuk menghapus dan
memusnahkan pengaruh-pengaruh perlembagaan ini tidak cukup dengan omongan saja,
bahkan dihapusnya dengan omongan dan sekaligus dengan praktek.
Hikmah kebijaksanaan Allah dalam
persoalan ini telah memilih Rasulullah s.a.w. sebagai pelakunya, untuk
menghilangkan setiap keragu-raguan dan demi menolak setiap keberatan orang
mu'min tentang dibolehkannya mengawini bekas isteri anak-anak angkatnya; dan
supaya mereka yakin, bahwa apa yang disebut halal, yaitu semua yang dihalalkan
Allah; dan apa yang disebut haram, yaitu semua yang diharamkan
Allah.
Zaid bin Haritsah yang kita kenal
sebagai Zaid bin Muhammad, telah dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy sepupu
Nabi sendiri. Tetapi karena kehidupan mereka berdua selalu goncang dan Zaid
sendiri sudah banyak mengadu kepada Nabi tentang keadaan isterinya, sedang Nabi
sendiri juga mengetahui keinginan Zaid untuk mencerainya, dan dengan wahyu
Allah, Zainab akan dikawin oleh Nabi, tetapi kelemahan manusia tempoh-tempoh
sangat mempengaruhi, maka Nabi takut bertemu dengn orang banyak. Oleh karena itu
dia katakan kepada Zaid: "Tahanlah isterimu itu dan takutlah kepada
Allah!"
Di sinilah ayat al-Quran kemudian turun
untuk menegur sikap Nabi. Dan seketika itu beliau menyingsingkan lengan bajunya
untuk tampil ke tengah-tengah masyarakat, guna menghapus sisa-sisa aturan kuno
dan tradisi yang sudah usang yang mengharamkan seseorang mengawini bekas isteri
anak angkatnya yang pada hakikatnya dia adalah orang asing itu. Maka
berfirmanlah Allah:
"Dan (ingatlah) ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberi kenikmatan kepadanya (Zaid bin Haritsah): 'tahanlah untukmu isterimu dan takutlah kepada Allah', dan engkau menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah tampakkan, dan engkau takut manusia, padahal Allahlah yang lebih berhak engkau takutinya. Maka tatkala Zaid memutuskan untuk mencerai Zainab, kami (Allah) kawinkan engkau dengan dia, supaya tidak menjadi beban bagi orang-orang mu'min tentang bolehnya mengawini bekas isteri anak-anak angkatnya apabila mereka itu telah memutuskan mencerainya, dan keputusan Allah pasti terlaksana." (al-Ahzab: 37)
Kemudian al-Quran meneruskan untuk
melindungi pribadi Nabi Muhammad s.a.w. dalam perbuatan ini dan memperkuat
perkenannya serta menghilangkan anggapan dosa karena perbuatannya itu. Maka
berkatalah al-Quran:
"Tidak boleh ada keberatan atas diri Nabi dalam hal yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya menurut sunnatullah pada orang-orang yang telah lalu sebelumnya, sebab perintah Allah itu suatu ketentuan yang telah ditentukan, (yaitu) orang-orang yang menyampaikan suruhan Allah dan mereka takut kepadaNya, dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah; dan kiranya cukuplah Allah sebagai pengira. Tidaklah Muhammad itu ayah bagi seseorang dari laki-laki kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup bagi sekalian Nabi, dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu." (al-Ahzab: 38-40)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar