Islam tidak membatasi dosa hanya kepada
tukang tenung dan pendusta saja, tetapi seluruh orang yang datang dan bertanya
serta membenarkan ramalan dan kesesatan mereka itu akan bersekutu dalam dosa.
Sebagaimana sabda Nabi s.a.w.:
"Barangsiapa datang ke tempat juru ramal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakan, maka sembahyangnya tidak akan diterima selama 40 hari." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa datang ke tempat tukang tenung, kemudian mempercayai apa yang dikatakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w." (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik dan kuat)
Wahyu yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad itu mengatakan, bahwa hanya Allahlah yang mengetahui perkara ghaib,
sedang Muhammad sendiri tidak mengetahuinya, apalagi orang
lain.
Firman Allah:
"Katakanlah! Saya tidak berkata kepadamu, bahwa saya mempunyai perbendaharaan Allah, dan saya tidak dapat mengetahui perkara ghaib, dan saya tidak berkata kepadamu bahwa saya adalah malaikat, tetapi saya hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku." (al-An'am: 50)
Kalau seorang muslim telah mengetahui
persoalan ini dari al-Quran yang telah menyatakan begitu jelas, kemudian dia
percaya, bahwa sementara manusia ada yang dapat menyingkap tabir qadar, dan
mengetahui seluruh rahasia yang tersembunyi, maka berarti telah kufur terhadap
wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w.
Mengadu Nasib dengan Azlam
Justru hikmah yang telah kami sebutkan
di atas, maka Islam mengharamkan mengadu nasib dengan azlam.
Azlam disebut juga qadah, yaitu semacam
anak panah yang biasa dipakai oleh orang-orang Arab jahiliah, sebanyak tiga
buah:
-
Pertama, tertulis: aku diperintah Tuhan.
-
Kedua, tertulis: aku dilarang Tuhan.
-
Ketiga, kosong.
Kalau mereka bermaksud akan bepergian
atau kawin dan sebagainya mereka pergi ke tempat berhala yang di situ ada azlam,
kemudian mereka mencari untuk mengetahui apa yang akan diberikan kepada mereka
itu dalam hal bepergian, peperangan dan sebagainya dengan jalan mengundi tiga
batang anak panah tersebut. Kalau yang keluar itu anak panah yang tertulis aku
diperintah Tuhan, maka dia laksanakan kehendaknya itu. Dan jika yang keluar itu
anak panah yang tertulis aku dilarang Tuhan, maka mereka bekukan rencananya itu.
Tetapi kalau yang keluar anak panah yang kosong, maka mereka ulangi beberapa
kali, sehingga keluarlah anak panah yang memerintah atau yang
melarang.
Yang sama dengan ini, yaitu apa yang
kini berlaku di masyarakat kita, seperti bertenung dengan menggaris-garis di
tanah, pergi ke kubur, membuka Quran, membaca piring dan sebagainya. Semua ini
perbuatan mungkar yang oleh Islam diharamkan.
Setelah menyebutkan beberapa macam
makanan yang diharamkan, kemudian Allah berfirman sebagai
berikut:
"(Dan diharamkan juga) kamu mengetahui nasib dengan mengundi, bahwa yang demikian itu perbuatan fasik." (al-Maidah: 3)
Dan sabda Nabi:
"Tidak akan mencapai derajat yang tinggi orang yang menenung, atau mengetahui nasib dengan mengundi, atau menggagalkan bepergiannya karena percaya kepada alamat (tathayyur)." (Riwayat Nasa'i)
Sihir
Justru itu pula Islam menentang keras
perbuatan sihir dan tukang sihir.
Tentang orang yang belajar ilmu sihir,
al-Quran mengatakan:
"Mereka belajar suatu ilmu yang membahayakan diri mereka sendiri dan tidak bermanfaat buat mereka." (al-Baqarah: 102)
Rasulullah s.a.w. menilai sihir sebagai
salah satu daripada dosa besar yang bisa merusak dan menghancurkan sesuatu
bangsa sebelum terkena kepada pribadi seseorang, dan dapat menurunkan derajat
pelakunya di dunia ini sebelum pindah ke akhirat. Justru itu Nabi
bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para sahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu, ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: 1) menyekutukan Allah; 2) sihir; 3) membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak; 4) makan harta riba; 5) makan harta anak yatim, 6) lari dari peperangan; 7) menuduh perempuan-perempuan baik, terjaga dan beriman." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sebagian ahli fiqih menganggap, bahwa
sihir itu berarti kufur, atau membawa kepada kufur.
Sementara ada juga yang berpendapat:
ahli sihir itu wajib dibunuh demi melindungi masyarakat dari bahaya
sihir.
Al-Quran juga telah mengajar kita supaya
kita suka berlindung diri kepada Allah dari kejahatan tukang sihir, yaitu
firmanNya:
"(Dan aku berlindung diri) dari kejahatan tukang meniup simpul." (al-Falaq: 4)
Peniup simpul salah satu cara dan ciri
yang dilakukan ahli-ahli sihir. Dalam salah satu hadis
dikatakan:
"Barangsiapa meniup simpul, maka sungguh ia telah menyihir, dan barangsiapa menyihir maka sungguh dia telah berbuat syirik." (Riwayat Thabarani dengan dua sanad; salah satu rawi-rawinya kepercayaan)
Sebagaimana halnya Islam telah
mengharamkan pergi ke tempat dukun untuk menanyakan perkara-perkara ghaib, maka
begitu juga Islam mengharamkan perbuatan sihir atau pergi ke tukang sihir untuk
mengobati suatu penyakit yang telah dicobakan kepadanya, atau untuk mengatasi
suatu problema yang dideritanya. Cara-cara semacam ini tidak diakuinya oleh Nabi
sebagai golongannya. Sebagaimana sabdanya:
"Tidak termasuk golongan kami, barangsiapa yang menganggap sial karena alamat (tathayyur) atau minta ditebak kesialannya dan menenung atau minta ditenungkan, atau menyihir atau minta disihirkan." (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik)
Ibnu Mas'ud juga pernah
berkata:
"Barangsiapa pergi ke tukang ramal, atau ke tukang sihir atau ke tukang tenung, kemudian ia bertanya dan percaya terhadap apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w." (Riwayat Bazzar dan Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dan bersabda pula Rasulullah
s.a.w.:
"Tidak akan masuk sorga pencandu arak, dan tidak pula orang yang percaya kepada sihir dan tidak pula orang yang memutuskan silaturrahmi." (Riwayat Ibnu Hibban)
Haramnya sihir di sini tidak hanya
terbatas kepada si tukang sihirnya saja, bahkan meliputi setiap yang percaya
kepada sihir dan percaya kepada apa yang dikatakan oleh si tukang sihir
itu.
Lebih hebat lagi haram dan kejahatannya
apabila sihir itu dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang haram, seperti
menceraikan antara suami-isteri, mengganggu seseorang dan sebagainya yang biasa
dikenal di kalangan ahli-ahli sihir.
Bertangkal
Termasuk dalam bab ini ialah masalah
bertangkal dan menggantungkan diri pada kubur dan sebagainya, dengan suatu
anggapan, bahwa tangkal dan kubur ini akan dapat menyembuhkan penyakit atau
dapat melindungi diri dari mara-bahaya.
Pada abad ke 20 ini masih banyak orang
yang menggantungkan tapal kuda di atas pintu rumahnya. Dan sampai hari ini di
berbagai negara masih banyak orang-orang hendak memperbodoh orang bodoh. Mereka
menulis tangkal-tangkal, membuat beberapa garis azimat dan membacakan
azimat-azimatnya itu dengan suatu anggapan, bahwa azimatnya itu dapat melindungi
si pembawanya dari gangguan jin, sengatan kalajengking, kejahatan mata,
kedengkian orang dan sebagainya.
Untuk menjaga keselamatan diri dan
mengobati penyakit, ada cara-caranya sendiri yang sudah dikenal menurut
ketetapan syariat Islam. Islam sangat menentang siapa yang mengabaikan cara-cara
itu, dan siapa yang menggunakan cara-cara yang dilakukan pendusta-pendusta yang
menyesatkan itu.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
sebagai berikut:
"Berobatlah kamu, karena sesungguhnya Dzat yang membuat penyakit, Dia pula yang membuat obatnya." (Riwayat Ahmad)
Dan sabdanya pula:
"Kalau ada sesuatu yang lebih baik daripada obat-obatanmu, maka ketiga hal inilah yang lebih baik, yaitu: minum madu, atau berbekam, atau kei dengan api." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ketiga cara berobat ini jiwanya dan
analoginya dapat meliputi macam-macam cara pengobatan yang berlaku di zaman kita
sekarang, misalnya pengobatan dengan melalui mulut, operasi, kei dan
elektronik.
Adapun menggantungkan tangkal dan
membaca mentera untuk berobat dan menjaga diri, adalah suatu kebodohan dan
kesesatan yang bertentangan dengan sunnatullah dan dapat menghilangkan
tauhid.
Uqbah bin 'Amir meriwayatkan, bahwa ada
sepuluh orang berkendaraan datang ke tempat Rasulullah s.a.w. Yang sembilan
dibai'at, tetapi yang satu ditahan. Kemudian mereka yang sembilan itu bertanya:
mengapa dia ditahan? Rasulullah menjawab: karena di lengannya ada tangkal.
Kemudian si laki-laki tersebut memotong tangkalnya, maka dibai'atlah dia oleh
Rasulullah s.a.w. dan ia bersabda:
"Barangsiapa menggantungkan (tangkal), maka sungguh dia telah menyekutukan Allah." (Riwayat Ahmad dan Hakim; dan lafaz hadis ini adalah lafaz Hakim, dan rawi-rawi Ahmad adalah kepercayaan)
Dalam hadisnya yang lain ia
bersabda:
"Barangsiapa menggantungkan tangkal, maka Allah tidak akan menyempurnakan (imannya), dan barangsiapa menggantungkan azimat, maka Allah tidak akan mempercayakan kepadanya." (Riwayat Ahmad, Abu Ya'la dan Hakim dan ia mensahkan)"Dari lmran bin Hushain; sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melihat di lengan seorang laki-laki ada gelang --yang saya lihat sari kuningan-- kemudian Rasulullah bertanya: "Celaka kamu, apa ini?!" Ia menjawab: "Ini adalah 'wahinah'" (sesuatu yang dapat melemahkan orang lain, sebangsa azimat). Maka jawab Rasulullah: Dia tidak akan menambah kamu, kecuali kelemahan; karena itu buanglah dia, sebab kalau kamu mati sedang wahinah itu masih ada pada kamu, maka kamu tidak akan bahagia selamanya." (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban; dan Ibnu Majah tapi tanpa kata: buanglah )
Pendidikan ini sangat berpengaruh pada
pribadi-pribadi sahabat Rasulullah s.a.w., sehingga mereka dapat mengangkat diri
mereka tanpa menerima kesesatan dan mempercayai kebatilan ini.
Isa bin Hamzah berkata: suatu ketika
saya pernah masuk rumah Abdullah bin Hakam sedang waktu itu pada diri Abdullah
ada tanda merah. Kemudian saya bertanya kepadanya: apakah kamu memakai tangkal?
Jawab Abdullah: A'udzu billahi min dzalik (aku berlindung diri kepada Allah dari
yang demikian itu). Dalam satu riwayat Abdullah mengatakan: Lebih baik aku mati
daripada bertangkal, sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Barangsiapa menggantungkan sesuatu (tangkal), maka dia akan dibebaninya." (Riwayat Tarmizi)
Diriwayatkan, bahwa suatu ketika
Abdullah bin Mas'ud masuk rumah, sedang di leher isterinya ada kalung
(bertangkal), maka ditariknya oleh Ibnu Mas'ud dan dipotong-potongnya, kemudian
ia berkata: Keluarga Abdullah harus jauh daripada menyekutukan Allah dengan
sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan padanya. Kemudian ia
berkata:
"Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: sesungguhnya tangkal, azimat dan tambul adalah syirik. Para sahabat kemudian bertanya: Ya aba Abdirrahman! Tangkal dan azimat ini kami sudah tahu, tetapi apakah tambul itu? Ia menjawab: tambul ialah sesuatu yang diperbuat oleh orang-orang perempuan supaya selalu dapat bercinta dengan suami-suami mereka." (Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim)
Tumbal adalah salah semacam
sihir.
Para ulama berkata: tangkal yang
dilarang; yaitu yang bukan bahasa Arab yang tidak dimengerti maksudnya, dan
barangkali juga di situ terdapat sihir dan kata-kata kufur. Adapun kalimat yang
dapat dimengerti dan didalamnya terdapat penyebutan Allah, maka kalimat semacam
itu justru disunnatkan. Jadi tangkal waktu itu berarti doa dan harapan kepada
Allah untuk kesembuhan dan berobat.
Tangkal yang biasa dilakukan orang-orang
jahiliah tercampur dengan sihir, syirik dan azimat yang samasekali tidak
mempunyai makna yang dapat dimengerti.
Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas'ud pernah
melarang isterinya berbuat semacam tangkal jahiliah ini, lantas isterinya
berkata kepadanya: pada suatu hari saya keluar, kemudian si anu melihat saya
maka melelehlah airmataku; tetapi apabila saya memakai tangkal ini airmataku
tidak meleleh, tetapi kalau kubuang meleleh lagi. Maka berkatalah Ibnu Mas'ud
kepadanya: dia itu adalah syaitan yang apabila kamu taat kepadanya, kamu akan
ditinggalkannya, tetapi jika kamu durhaka kepadanya, maka ia akan cocok matamu
dengan jarinya. Kalau kamu mau berbuat seperti apa yang dilakukan Nabi, adalah
lebih baik dan lebih dapat diharapkan akan kesembuhanmu, yaitu: kamu percikkan
air pada kedua matamu, sambil berdoa:
"Hilangkanlah penyakit ini hai Tuhan, sembuhkanlah aku, karena Engkaulah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dariMu, suatu kesembuhan yang tidak akan meninggalkan sakit." (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan Hakim)
Komentar
Posting Komentar