Makelar untuk orang luar daerah tidak
berdosa. Sebab makelar semacam ini salah satu bentuk penunjuk jalan dan
perantara antara penjual dengan pembeli, dan banyak memperlancar keluarnya
barang dan mendatangkan keuntungan antara kedua belah pihak.
Makelar atau katakanlah perantara dalam
perdagangan, di zaman kita ini sangat penting artinya dibandingkan dengan
masa-masa yang telah lalu, karena terikatnya perhubungan perdagangan antara
importer dan produser, antara pedagang kolektif dan antara pedagang perorangan.
Sehingga makelar dalam hal ini berperanan yang sangat penting
sekali.
Tidak ada salahnya kalau makelar itu
mendapatkan upah kontan berupa uang, atau secara prosentase dari keuntungan atau
apa saja yang mereka sepakati bersama.
Al-Bukhari mengatakan dalam kitab
Sahihnya: Bahwa Ibnu Sirin, 'Atha', Ibrahim dan al-Hasan menganggap tidak salah
kalau makelar itu mengambil upah. Dan begitu juga Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak
ada salahnya kalau pedagang itu berkata kepada makelar: 'Juallah bajuku ini
dengan harga sekian. Adapun lebihnya (jika ada untungnya) maka buat kamu.' Dan
Ibnu Sirin juga berkata: Apabila pedagang berkata kepada makelar: 'Jualkanlah
barangku ini dengan harga sekian, sedang keuntungannya untuk kamu.' Atau ia
berkata: 'Keuntungannya bagi dua.', maka hal semacam itu dipandang tidak
berdosa. Sebab Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda sebagai
berikut:
Halal & Haram Dalam Islam"Orang Islam itu tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Hakim dan lain-lain)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar