Termasuk perhiasan perempuan yang
terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau
imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan
Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai
berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi,
baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang
tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan
wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w,
diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap
perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak
menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh
rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Asma' juga pernah
meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib
meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa
Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur
(dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut.
Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang
Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap
orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah
material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman
yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung
suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan,
niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan.
Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai
dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan
"... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."19
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut
di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu
rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan
mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya,
tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah
mengatakan:
Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini
ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw.
kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang
kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar