SALAH satu daripada rahmat Allah
terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap
masalah halal dan haram, bahkan yang halal dijelaskan sedang yang haram
diperinci.
FirmanNya:
"Dan sungguh Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan atas kamu." (al-An'am: 119)
Masalah halal yang sudah jelas, boleh
saja dikerjakan. Dan soal haram pun yang sudah jelas, samasekali tidak ada
rukhsah untuk mengerjakannya, selama masih dalam keadaan
normal.
Tetapi di balik itu ada suatu persoalan,
yaitu antara halal dan haram. Persoalan tersebut dikenal dengan nama syubhat,
suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia.
Hal ini bisa terjadi mungkin karena tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil dan mungkin
karena tidak jelasnya jalan untuk menerapkan nas (dalil) yang ada terhadap suatu
peristiwa.
Terhadap persoalan ini Islam memberikan
suatu garis yang disebut Wara' (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat
haram). Dimana dengan sifat itu seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri
dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan
terseret untuk berbuat kepada yang haram.
Cara semacam ini termasuk menutup jalan
berbuat maksiat (saddudz dzara'i) yang sudah kita bicarakan terdahulu. Disamping
itu cara tersebut merupakan salah satu macam pendidikan untuk memandang lebih
jauh serta penyelidikan terhadap hidup dan manusia itu
sendiri.
Dasar pokok daripada prinsip ini ialah
sabda Nabi yang mengatakan:
"Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, di antara keduanya itu ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu: apakah dia itu masuk bagian yang halal ataukah yang haram? Maka barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat,. dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan iatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula, bahwa daerah larangan Allah itu ialah semua yang diharamkan." (Riwayat Bukhari, Muslim dan Tarmizi, dan riwayat ini adalah lafal Tarmizi).
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar