Sekalipun hiburan dan permainan itu
dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang
dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang
dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi
yang mengatakan:
"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu tidak halal seorang
muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi
waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi
sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.
Islam, di balik larangannya ini ada
terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:
1. Hendaknya seorang muslim mengikuti
sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari
pendahuluan-pendahuluannya. Masukilah rumah dari pintu-pintunya; dan tunggulah
hasil (musabbab) dari sebab-sebabnya.
Sedang judi --di dalamnya termasuk
undian-- dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan
angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai
cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus
diturut.
2. Islam menjadikan harta manusia
sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya
begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan,
atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi,
adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.
3. Tidak mengherankan, kalau perjudian
itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu
sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab
bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan
yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian
dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia
mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya
sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya
dengan membabi-buta.
4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang
kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat
menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh
lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang
sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Samasekali dia tidak ada
keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh
kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang
mendebarkan.
Begitulah berkaitnya putaran dalam
permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan
inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain
judi.
5. Oleh karena itu hobby ini merupakan
bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi.
Hobby ini merusak waktu dan aktivitas
hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau
mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi
tidak dapat berproduksi.
Selamanya pemain judi sibuk dengan
permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan
diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Tidak terlalu jauh kalau orang yang
asyik hidangan hijau --menurut istilah yang mereka pergunakan-- itu akan berani
menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi.
Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang
lain, atau nilai apapun.
Hidangan ini dapat menaburkan benih
permainan judi dengan segala macam cara. Sampai pun tentang harga dirinya,
keyakinannya dan bangsanya, akan rela dikorbankan demi terlaksananya pekerjaan
yang sia-sia ini.
Betapa benarnya dan indahnya susunan
al-Quran yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan
hukumnya, sebab bahayanya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah
sama. Pencandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat
salah satunya raja sedang yang lain tidak.
Betapa benarnya al-Quran yang telah
menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada
perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam
serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus
dijauhi.
Firman Allah:
Halal & Haram Dalam Islam"Hai orang-orang mu'min! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!" (al-Maidah: 90-91)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar