Sebagai catatan mengapa para ulama,
fiqih mutaakhirin itu lebih bersikap keras untuk melarang lagu-lagu terutama
dengan alat-alat musik, daripada ulama fiqih masa lalu, ini karena beberapa
sebab atau alasan sebagai berikut:
Mengambil Sikap Hati-hati, Bukan Mengambil yang Lebih Mudah
Sesungguhnya ulama dahulu itu lebih
banyak mengambil yang paling mudah, sedangkan ulama akhir cenderung bersikap
hati-hati atau bersikap keras. Ini bisa dilihat dari perkembangan penjelasan
fiqih dan fatwa sejak masa sahabat dan masa-masa setelahnya. Contoh-contohnya
sangat banyak dan tidak terhitung.
Tertarik dengan hadits-hadits Dha'if dan Palsu
Sesungguhnya kebanyakan fuqaha'
mutuakhirin terancam dengan adanya hadits-hadits dha'if atau palsu yang memenuhi
kitab-kitab, selain bahwa kebanyakan mereka bukan ahli seleksi riwayat dan
pen-tahkiq-an sanad. Sehingga hadits-hadits seperti itu menjadi sangat laku,
terutama dengan tersebarnya isu tentang banyaknya sanad hadits-hadits dha'if itu
dapat saling memperkuat.
Kondisi Lagu-lagu yang Sedang Mendominasi
Kondisi lagu-lagu sekarang ini
kebanyakan menyimpang dan keluar batas. Inilah yang membuat para ulama mengambil
sikap melarang dan mengharamkan Ada setidaknya dua realitas berkenaan dengan
lagu-lagu ini, yang keduanya mempengaruhi para ulama fiqih.
Pertama, Lagu-lagu Porno dan Cabul
Lagu-lagu porno telah menjadi bagian
yang tidak bisa terpisah dari kehidupan kalangan elit yang tenggelam dalam
kelezatan duniawi, mengabaikan shalat, serta mengikuti syahwat, dan
mencampur-adukkan lagu dengan kemaksiatan. Ditambah lagi dengan minum khamr,
berkata bohong. dan mempermainkan gadis-gadis cantik (para artis) sebagaimana
itu semua pernah terjadi pada suatu masa tertentu dari zaman Abbasiyah, sehingga
mendengarkan lagu dalam keadaan seperti ini dapat menimbulkan perbuatan porno,
cabul dan kefasikan terhadap perintah Allah.
Sangat disayangkan bahwa dunia seni
(termasuk dunia perfilman) saat ini sudah tercemari oleh banyak penyakit. Inilah
yang memaksa setiap orang dari para artis dan penyanyi itu untuk bertaubat
kepada Allah - semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- dengan menyesal
dan meninggalkan sama sekali dunianya dan lari dengan membawa
agamanya.
Kedua, Lagu-lagu Shufi
Yang kedua adalah "Lagu-Lagu shufi" yang
sering dinamakan dengan "Lagu Agama." Ini mereka jadikan sebagai sarana untuk
membangkitkan kerinduan dan menggerakkan hati untuk menuju Allah. Seperti halnya
yang dilakukan oleh orang terhadap untanya. Unta itu menjadi semangat berjalan
ketika mendengar suara yang indah, sehingga merasa ringan dengan beban yang
berat dan merasa pendek untuk menempuh jalan yang jauh. Orang-orang sufi
menganggap lagu-lagu atau pujian itu sebagai ibadah kepada Allah atau minimal
dapat membantu mereka untuk beribadah dan bertaqarrub kepada
Allah.
Inilah yang diingkari oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim yang kedua-duanya sangat
keras terhadap lagu-lagu seperti itu. Terutama Ibnu Qayyim di dalam kitabnya
"Ighatsul Lahafaan" yang memaparkan segala alasannya untuk mengharamkan
lagu-lagu. Ini jelas tidak seperti biasanya, tidak dengan dalil yang shahih,
tidak pula dengan dalil yang sharih. Karena ia dan gurunya telah memandang hal
itu sebagai suatu bentuk ibadah yang tidak disyari'atkan dan mengadakan sesuatu
yang belum pernah ada dimasa Rasulullah SAW tidak pula di masa sahabat. Sehingga
hal itu dianggap bid'ah terutama apabila diadakan di masjid, Ibnu Qayyim
membacakan suatu nasyid untuk menentang mereka:
-
Ia membaca Al Kitab (Al Qur'an), lalu mereka lagukan,
-
bukan karena rasa takut, tetapi lagunya yang lalai dan pelupa.
-
Ia melagukan seperti keledai yang berteriak,
-
demi Allah mereka tidak bernyanyi karena Allah!
-
Rabana, seruling dan irama yang merdu,
-
maka sejak kapan kamu melihat ibadah dengan permainan ?
Di dalam sebagian fatwanya, Ibnu
Taimiyah memperbolehkan nyanyian, apabila untuk menghilangkan beban berat dan
menghibur diri.
Fiqh Imam Ghazali dalam Masalah ini
Saya yakin bahwa sesungguhnya pendapat
imam Ghazali tentang masalah lagu-lagu dan bantahannya yang mendalam terhadap
beberapa alasan orang-orang yang mengatakan haramnya mendengar lagu, jawabannya
yang tuntas dan dukungannya terhadap dalil-dalil orang-orang yang
memperbolehkannya serta standar yang beliau sebutkan tentang beberapa faktor
yang dapat mengalihkan dari mendengar yang diperbolehkan menjadi yang
diharamkan. Itu semua termasuk sikap yang paling adil yang menggambarkan
keadilan, keseimbangan dan toleransi syari'at sehingga relevan untuk setiap
tempat dan masa.
Sesungguhnya fiqih Imam Ghazali di dalam
kitabnya "Ihya'" secara umum merupakan fiqih yang bebas dari ikatan
madzhab-madzhab. Bahkan menjadi mujtahid mutlak, yang belum melihat syari'at
dari cakrawala yang luas. Ini juga terlihat dalam masalah-masalah yang lainnya.
Untuk memahaminya memerlukan studi khusus yang kiranya pantas untuk diajukan
dalam kurikulum pengajaran di perguruan tinggi.
Beberapa Faktor yang Mengalihkan dan
Mubah Menjadi Haram
Imam Al Ghazali menjelaskan beberapa
faktor yang mengalihkan dari diperbolehkannya mendengar lagu menjadi tidak.
Yakni meliputi lima penyebab sebagai berikut:
Pertama. Faktor yang ada pada penyanyi, yaitu seorang wanita
yang tidak halal untuk dipandang dan dikhawatirkan terjadi fitnah apabila
memperdengarkannya. Sehingga haramnya di sini dikarenakan takut fitnah, bukan
lagunya itu sendiri.
Di sini Imam Ghazali lebih
menitikberatkan pengharaman atas dasar takut terhadap fitnah. Ini dikuatkan
dengan hadits mengenai dua gadis budak yang ada di rumah 'Aisyah. Diketahui
bahwa saat itu Nabi SAW turut mendengar suaranya dan tidak dikhawatirkan adanya
fitnah, karena itu beliau tidak berlindung. Ini bisa berbeda-beda tergantung
pada keadaan subyek dan audiensnya (apakah wanita, laki-laki, apakah pemuda atau
orang yang sudah tua). Karena itu kita katakan, boleh bagi orang yang sudah tua
mencium isterinya ketika puasa, dan tidak boleh hal itu bagi
pemuda.
Kedua. Faktor yang ada pada alat musik, yaitu apabila
menunjukkan lambang para pencium atau para banci. Alat-alat itu ialah seruling,
autaar dan genderang kecil. Inilah tiga jenis alat musik yanng dilarang, adapun
selain itu, tetap pada asalnya yaitu diperbolehkan. Seperti duf (rebana),
meskipun ada jalaajil (kempyang), seperti juga beduk, syahin, memukul dengan
qadhib dan alat-alat lainnya.
Ketiga. Faktor yang ada pada isi lagu, yaitu sya'ir-sya'irnya.
Apabila di dalamnya terkandung kata-kata mencaci dan kata-kata kotor, atau
perkataan dusta terhadap Allah dan Rasul-Nya atau terhadap sahabat seperti yang
dilakukan oleh orang-orang syi'ah yang mencaci maki para sahabat. Maka
mendengarkannya menjadi haram, baik dengan irama atau tidak, karena pendengar
itu ikut serta seperti yang dilagukan. Demikian juga lagu-lagu yang menyebutkan
ciri-ciri wanita di hadapan pria, adapun menyebutkan ciri-ciri secara umum maka
yang shahih tidak diharamkan melagukannya, baik dengan irama atau tidak. Dan
bagi pendengar tidak boleh mempertunjukkan kepada wanita tertentu, apabila
hendak dipertunjukkan maka hendaklah dipertunjukkan kepada wanita yang halal
baginya. Jika ditunjukkan kepada wanita lain, maka ia telah bermaksiat kepada
Allah. Dan jika memang demikian ia harus menjauhi dari mendengarkan
lagu.
Keempat. Faktor yang ada pada pendengar yang dikeluarkan oleh
syahwatnya. Biasanya ini dirasakan oleh kaum muda, maka mendengarkan haram
baginya. Baik pemuda yanng dirundung cinta kasih terhadap orang tertentu atau
tidak. Sesungguhnya dia tidak boleh mendengar syair lagu tentang sifat-sifat
pelipis atau pipi, berpisah dan bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit
syahwatnya dan tertuju kepada wanita tertentu. Syetan akan meniupkan dalam
dirinya sehingga hiduplah api syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat
maksiat.
Kelima. Apabila pendengar itu termasuk orang awam dan tidak
mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka mendengarkan tidak mengapa. Atau dia
tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga mendengarkannya menjadi tidak terlarang.
Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi dia seperti jenis kelezatan-kelezatan
lainnya yang diperbolehkan. Hanya saja apabila dia mengisi selurnh waktunya
untuk itu, maka ia termasuk orang yang bodoh yang tidak diterima kesaksiannya.
Karena terus-menerus berbuat demikian itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa
kecil itu terus menerus dilakukan secara rutin, maka akan menjadi dosa besar.
Demikian juga hal-hal yang diperbolehkan, jika berlebihan dan secara
terus-menerus dilakukan akhirnya akan menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini
adalah bermain catur. Sesungguhnya ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan
secara rerus-menerus dilakukan maka akan berubah menjadi makruh yang sangat.
Banyak sekali hal yang diperbolehkan termasuk roti, tetapi bila berlebihan
menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah lainnya.
Kalau dilihat dari keterangan Imam
Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan
haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.
Imam Ghazali telah berijtihad di dalam
mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus dalam
mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at tidak
melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan kelezatan
niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu dilarang.
Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia sendiri
memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras. Sebagaimana
diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan
muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai
kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar
menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga
diharamkan, agar meniadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih
besar.
Karena itu autaar dan seruling
diharamkan, ikut dengan pengharaman khamr, karena tiga alasan:
-
Sesungguhnya alat itu bisa mendorong seseorang untuk minum khamr, karena kelezatan yang diperoleh dengan musik jenis ini bisa sempurna kalau dengan minum khamr.
-
Sesungguhnya alat itu bagi orang yang masih baru dalam minum khamr, akan mengingatkan kepada majelis-majelis hiburan dengan minum ... sedangkan ingat itu menjadi penyebab bangkitnya kerinduan.
-
Berkumpul dengan musik itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang yang menjadi ahli maksiat (fasik), maka dilarang untuk menyerupai mereka. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk kaum itu.
Setelah pembahasan yang baik tersebut,
Imam Ghazali mengatakan, "Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya
alasan pengharaman musik itu bukan sekedar kenikmatan yang baik. Tetapi standar
asalnya adalah penghalalan seluruh yang baik, kecuali jika penghalalan itu
membawa kerusakan." Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" (Al A'raf: 32)
Semoga Allah memberi rahmat kepada Imam
Al Ghazali, karena sebenarnya tidak ada nash yang shahibuts-tsubuut (benar dan
tetap pijakannya) sarihud-dalalah (sanadnya shahih dan maknanya jelas) yang
melarang autaar dan seruling sebagaimana yang beliau kira. Tetapi beliau
mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai masalah ini sebagai masalah
yang seakan tidak diperselisihkan, kemudian berupaya untuk menafsirkannya
sebagaimana yang kita sebutkan. Kalau seandainya beliau mengetahui kelemahan
sanad riwayat hadits dalam masalah ini, maka beliau tidak akan payah-payah untuk
menafsirkan hadits ini, yang jelas alasan-alasan yang dikemukakan ini bermanfaat
bagi orang yang tidak menganggap hadits tersebut lemah.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar