Al-QURAN menganggap penting untuk
menampilkan masalah tujuan kejiwaan dari perkawinan, dan tujuan itu justru
dijadikan standar membina kehidupan berumahtangga. Tujuan ini untuk melukiskan
ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara
suami-isteri, memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya
perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sarnpai kepada
anak-anak.
Inilah arti yang terkandung dalam firman
Allah yang mengatakan:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tenteram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berfikir." (ar-Rum: 21)
3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri
Tetapi al-Ouran juga tidak melupakan
segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-isteri. Untuk itu maka al-Quran
memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan
naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceriterakan, bahwa
orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi isterinya
ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani, yang menyetubuhi
isterinya ketika datang bulan. Mereka samasekali tidak menghiraukan masalah
datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah samasekali tidak mau makan, minum,
duduk-duduk dan tinggal serumah dengan isterinya yang kebetulan datang bulan,
seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam
bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang
diharamkan buat mereka, ketika isterinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat
yang berbunyi:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih." (al-Baqarah: 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami
arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama
mereka, justru itu Nabi Muhammad s.a.w. kemudian menjelaskan kepada mereka
maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai
berikut.
"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya."
Dengan demikian tidak salah seorang
muslim bersenang-senang dengan isterinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan
menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri
--sebagaimana statusnya semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang
ekstrimis, di satu pihak sangat ekstrim dalam menjauhi perempuan yang sedang
datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain
memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak
salah.
Ilmu kesehatan modern telah
menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat
racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada
badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap
juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota
kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu
karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus)
sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat
menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa kegoncangan urat
saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin
itu.
3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur
Dalam hubungannya dengan masalah
persetubuhan, Allah s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai
berikut:
"Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu'min." (al-Baqarah: 223)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan
hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah
ad-Dahlawy: "Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum
syara', sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu.
Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada
farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat
ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari
belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini
dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan
kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya.
Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka
patutlah kalau dihapuskan."
Bukan menjadi tugas agama memberi batas
kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya
mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu
bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah
tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat
dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama
melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:
"Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri
di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
"Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya
kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang,
maka Nabi membacakan ayat:
"Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu." (al-Baqarah: 223) -- (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada
Nabi:
"Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku --satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang-- maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur." (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar