Kita tidak mengingkari adanya banyak dan
kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk
berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat
mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai
(talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada
pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap
ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.
Kita lihat ada sebagian mereka yang
berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana
disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka
ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk
memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa
tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah,
tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.
Kesalahan dalam menggunakan kebenaran
ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah
tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan
menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan
ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri
dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan
anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu
bapak.
Hal ini karena bapaknya tidak mampu
berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi
dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi
tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat,
yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi
problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu
isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
Seruan untuk Menolak Poligami
Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at
Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari
sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat
suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara
mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan
tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang
yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka
perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang berlaku juga
secara defacto di negara-negara Islam saat ini.
Beberapa mass media telah berperan
aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan kebencian
terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita
lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada
harus menikah lagi.
Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami
Mereka benar-benar telah berhasil -dalam
misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan
undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami.
Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus
berupaya untuk menyebarkannya di negara-negara lainnya. celakanya lagi, dalam
masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan
dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan
Mereka beralasan bahwa di antara hak
seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang
diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan.
Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an
atas pendapatnya. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi
orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan
mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang
takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah
SWT:
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al
Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan
mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di
sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman
Allah SWT:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa': 129)
Dengan demikian (kesimpulan mereka)
bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di
atas.
Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan
di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar,
dan akan kami jelaskan satu demi satu.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar