Tidak mengherankan kalau seluruh agama
Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan
keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tajam. Karena
perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan,
menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin,
kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang
dikatakan Allah:
"Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik." (al-Isra': 32)
Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila
mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada
perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh
pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram
itu.
Justru itu pula, maka apa saja yang
dapat membangkitkan seks dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau
perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak
mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan jalan-jalan untuk
berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram
dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.
3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram
Di antara jalan-jalan yang diharamkan
Islam ialah: Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan
lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk
selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti
akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini bukan berarti menghilangkan
kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua
insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam
hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang
ketiganya.
Dalam hal ini Rasulullah bersabda
sebagai berikut:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman
Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah
al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada
mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang
demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,"
mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki
terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki.
Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang
dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk
melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh
percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan
seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal
tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna
penjagaannya.
Secara khusus, Rasulullah memperingatkan
juga seorang laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi,
karena dianggap sudah terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan
keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena bersendirian
dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah
pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut
tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini ialah keluarga
perempuan yang bukan mahramnya seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau
ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah
bersabda sebagai berikut:
"Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga
isteri/keluarga suami. Yakni, bahwa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar
membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya
perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya
apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila
salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya.
Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada
instink manusia dan perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan
mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua
belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan
untuk merusak rumahtangga orang.
Justru itu pula, Ibnul Atsir dalam
menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati itu mengatakan sebagai
berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti
mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu
dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat
bahayanya daripada berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat
berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada
suami yang di luar kemampuan suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya,
Sebab seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan
keluar-masuk rumah ipar tersebut.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar