Perintah untuk menyebut asma' Allah
ketika menyembelih terkandung rahasia yang halus sekali, yang kiranya perlu
untuk direnungkan dan diperhatikan:
-
Ditinjau dari segi perbedaannya dengan orang musyrik. Bahwa orang-orang musyrik dan orang-orang jahiliah selalu menyebut nama-nama tuhan dan berhala mereka ketika menyembelih. Kalau orang-orang musyrik berbuat demikian, mengapa orang mu'min tidak menyebut nama Tuhannya?
-
Segi kedua, yaitu bahwa binatang dan manusia sama-sama makhluk Allah yang hidup dan bernyawa. Oleh karena itu mengapa manusia akan mentang-mentang begitu saja mencabutnya binatang tersebut, tanpa minta izin kepada penciptanya yang juga mencipta seluruh isi bumi ini? Justru itu menyebut asma' Allah di sini merupakan suatu pemberitahuan izin Allah, yang seolah-olah manusia itu mengatakan: Aku berbuat ini bukan karena untuk memusuhi makhluk Allah, bukan pula untuk merendahkannya, tetapi adalah justru dengan nama Allah kami sembelih binatang itu dan dengan nama Allah juga kami berburu dan dengan namaNya juga kami makan.
2.1.17.6 Sembelihan Ahli Kitab
Kita tahu bagaimana Islam memperkeras
persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini. Hal ini adalah
justru karena orang-orang musyrik Arab dan pengikut-pengikut agama lain telah
menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan masuk persoalan
keyakinan dan pokok kepercayaan agama. Oleh karena itu menyembelih, mereka
jadikan sebagai sesuatu cara untuk berbakti kepada tuhannya, maka disembelihnya
binatang untuk berhala atau dengan menyebut nama tuhannya. Kemudian datanglah
Islam menghapus cara-cara ini dan mewajibkan untuk tidak menyebut kecuali asma'
Allah, serta mengharamkan binatang yang disembelih untuk berhala dan dengan
menyebut nama berhala.
Kemudian setelah ahli kitab yang semula
adalah bertauhid itu telah banyak dipengaruhi oleh perasaan-perasaan syirik dan
samasekali tidak melepaskan dari kesyirikanriya yang dulu-dulu, sehingga
sementara orang Islam menganggap, bahwa mereka tidak bisa lagi bergaul dan
bertemu dengan mereka sebagaimana halnya terhadap orang-orang musyrik lainnya,
maka Allah memberikan perkenan (rukhsah) kepada mereka untuk makan makanan ahli
kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan. Hal ini
ditegaskan Allah dalam firmanNya yang merupakan ayat terakhir,
yaitu:
"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara ringkas:
bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa
yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun
halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana samasekali Allah tidak
mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh
makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu
boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu
buru.
Islam bersifat keras terhadap orang
musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka
ini lebih dekat kepada orang mu'min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah,
mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita
dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka,
boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama
mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam
dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu
justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna
bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid'ah,
kebatilan dan persekutuan.
Perkataan makanan ahli kitab adalah
suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan:
sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. Semua ini halal buat kita, selama
barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti
darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma'
ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang
muslim.
Sampai di sini selesailah pembicaraan
kita tentang masalah binatang yang halal dan haram. Sekarang tinggal yang perlu
untuk diterangkan kepada orang-orang Islam beberapa masalah yang sangat urgen,
yaitu:
2.1.17.6.1 Binatang yang Disembelih Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar
1. Masalah pertama: Apabila tidak
terdengar suara dari ahli kitab itu sebutan nama selain Allah, misalnya: Nama
al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat
orang Islam. Tetapi kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah,
maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang
disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). Tetapi
sementara ada juga yang berpendapat halal.
Abu Darda' pernah ditanya tentang
kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu
mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu
Darda': "Boleh." Sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas
halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia
suruh memakannya.
Imam Malik pernah ditanya tentang
sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam
Malik: Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram.
Imam Malik memakruhkannya, karena
termasuk dalam kategori wara' (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat)
karena kawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang
yang disembelih bukan karena Allah. Dan ia tidak mengharamkan, karena arti dan
maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang
yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub
kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya. Dan apa
yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini
Allah telah menegaskan: "Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat
kamu."
2.1.17.6.2 Sembelihan yang Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya
2. Masalah kedua: Apakah penyembelihan
mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau
yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Kebanyakan para ulama berpendapat
demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut madzhab Imam Malik, bahwa yang
demikian itu tidak termasuk persyaratan.
Al-Qadhi Ibnu Arabi berkata ketika
menafsiri ayat 5 surah al-Maidah itu sebagai berikut: Ini suatu dalil yang
tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan
yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak. Allah
mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan
pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang
memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang
omongan.
Saya pernah ditanya tentang seorang
Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan
atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan? Maka jawab saya: Boleh
dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor,
sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah
menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan
oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah
didustakan.
Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka
telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal
kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan
tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya.
Demikian pendapat
Ibnul-Arabi.
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi:
Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan
dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang
tersebut termasuk bangkai yang haram).
Kedua pendapat beliau ini tidak
bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai
penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu
tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal
buat kita.
Dengan demikian, menurut mafhum
musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa
binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.
Ini adalah pendapat ulama-ulama
Malikiyah.
Dengan bercermin kepada apa yang telah
kami sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang
diimport dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam,
corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga
elektronik dan sebagainya. Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka
dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan
umumnya ayat.
Adapun daging-daging yang diimport dari
negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli
kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang
Allah serta seluruh risalahnya.
2.1.17.6.3 Penyembelihan Orang Majusi dan Sebagainya
Para ulama berbeda pendapat tentang
penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya
karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedang yang lain berpendapat halal
karena Nabi s.a.w. pernah bersabda:
"Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab." (Riwayat Malik dan Syafi'i)
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti
dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).
Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di
bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: "Mereka itu adalah ahli kitab, oleh
karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam
segala hal." (Lihat juz 7: 456).
Dan shabiun (penyembah binatang) oleh
Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar