Setiap muslim diharamkan kawin dengan
salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:
1. Isterinya ayah, baik yang ditalak
biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah Perkawinan semacam ini pada
waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab
isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri
ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan
diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna
memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan
antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan
kewibawaan.
2. Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak
ayah ataupun dari pihak ibu.
3. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan
cabang-cabangnya.
4. Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun
seibu.
5. Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu
sekandung, seayah atau seibu.
6. Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu),
baik sekandung, seayah atau seibu.
7. Anak dari saudara laki-lakinya
(keponakan).
8. Anak dari saudara perempuannya
(keponakan).
Perempuan-perempuan tersebut
diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama mahram, sebab mereka itu diharamkan
oleh Islam terhadap seorang muslim untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan
dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki dalam hubungannya dengan
perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram.
Hikmah diharamkannya mengawini
perempuan-perempuan tersebut sudah cukup jelas, yang antara lain
ialah:
Halal & Haram Dalam Islama) Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah.b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang dikatakan Allah:"Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini, harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut.d) Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal, maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar