Setiap perubahan dalam masalah gambar
yang tidak mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling hina, dapat pindah
dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal. Dalam hal ini ada sebuah hadis
yang menerangkan, bahwa Jibril a.s. pernah minta izin kepada Nabi untuk masuk
rumahnya, kemudian kata Nabi kepada Jibril:
"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk, sedang di dalam rumahmu itu ada korden yang penuh gambar! Tetapi kalau kamu tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk dibuat bantal atau buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban Ibnu Hibban)
Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat
ada tanda kemarahan dalam wajah Nabi karena ada korden yang banyak gambarnya
itu, maka korden tersebut dipotong dan dipakai dua sandaran, karena gambar
tersebut sudah terhina dan jauh daripada menyamai gambar-gambar yang
diagung-agungkan.
Beberapa ulama salaf pun ada yang
memakai gambar yang terhina itu, dan mereka menganggap bukan suatu dosa.
Misalnya Urwah, dia bersandar pada sandaran yang ada gambarnya, di antaranya
gambar burung dan orang lakilaki. Kemudian Ikrimah berkata: Mereka itu
memakruhkan gambar yang didirikan (patung) sedang yang diinjak kaki, misalnya di
lantai, bantal dan sebagainya, mereka menganggap tidak
apa-apa.
Photografi
Satu hal yang tidak diragukan lagi,
bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar
yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di
alas.
Adapun masalah gambar yang diambil
dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi,
maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah
s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan
dangan hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti
tersebut di atas?
Orang-orang yang berpendirian, bahwa
haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka
bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang
berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang
dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang
telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis
lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini?
Sedang menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum
pun (ma'lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti
apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa
fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah
dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada
larangannya.
Karena larangan menggambar, yaitu
mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa
menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat
pada gambar yang diambil dengan alat (tustel)."
Sekalipun ada sementara orang yang ketat
sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan menganggap
makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi,
bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat darurat
karena sangat dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang mengharuskan,
misalnya kartu pendliduk, paspor, foto-foto yang dipakai alat penerangan yang di
situ sedikitpun tidak ada tanda-tanda pengagungan. atau hal yang bersifat
merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada melukis dalam
pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah
dikecualikannya.
Subjek Gambar
Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar
mempunyai pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang subjeknya itu
menyalahi aqidah dan syariat serta tata kesopanan agama, semua orang Islam
mengharamkannya.
Oleh karena itu gambar-gambar perempuan
telanjang, setengah telanjang, ditampakkannya bagian-bagian anggota khas wanita
dan tempat-tempat yang membawa fitnah, dan digambar dalam tempat-tempat yang
cukup membangkitkan syahwat dan menggairahkan kehidupan duniawi sebagaimana yang
kita lihat di majalah-majalah, surat-surat khabar dan bioskop, semuanya itu
tidak diragukan lagi tentang haramnya baik yang menggambar, yang menyiarkan
ataupun yang memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung
di dinding-dinding. Termasuk juga haramnya kesengajaan untuk memperhatikan
gambar-gambar tersebut.
Termasuk yang sama dengan ini ialah
gambar-gambar orang kafir, orang zalim dan orang-orang fasik yang oleh orang
Islam harus diberantas dan dibenci dengan semata-mata mencari keridhaan Allah.
Setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar pemimpin-pemimpin yang anti
Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau lainnya,
misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani yang ingkar akan kenabian Muhammad, atau
pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau
orang-orang yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat
seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.
Termasuk haram juga ialah gambar-gambar
yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara
agama yang samasekali tidak diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan
sebagainya.
Barangkali seperai dan bantal-bantal di
zaman Nabi banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam
riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya,
kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas
meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a. w. pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh, kemudian dihancurkan." (Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa
patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala
orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zaman-zaman
dahulu.
Ali bin Abu Talib juga
berkata:
"Rasulullah s.a.w. dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah, maka jangan biarkan di sana satupun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur (yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun gambar kecuali harus kamu hapus dia? Kemudian ada seorang laki-laki berkata: Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan satupun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satupun kuburan (yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali saya hapus dia. Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri: Isya Allah sanadnya baik).
Barangkali tidak lain
gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah s.a.w. untuk
dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang
kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah supaya
bersih dari pengaruh-pengaruhnya. Justru itulah, kembali kepada hal-hal di atas
berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi
Muhammad.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar