Langsung ke konten utama

Gambar yang Terhina adalah Halal

Setiap perubahan dalam masalah gambar yang tidak mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling hina, dapat pindah dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal. Dalam hal ini ada sebuah hadis yang menerangkan, bahwa Jibril a.s. pernah minta izin kepada Nabi untuk masuk rumahnya, kemudian kata Nabi kepada Jibril:
"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk, sedang di dalam rumahmu itu ada korden yang penuh gambar! Tetapi kalau kamu tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk dibuat bantal atau buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban Ibnu Hibban)
Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat ada tanda kemarahan dalam wajah Nabi karena ada korden yang banyak gambarnya itu, maka korden tersebut dipotong dan dipakai dua sandaran, karena gambar tersebut sudah terhina dan jauh daripada menyamai gambar-gambar yang diagung-agungkan.

Beberapa ulama salaf pun ada yang memakai gambar yang terhina itu, dan mereka menganggap bukan suatu dosa. Misalnya Urwah, dia bersandar pada sandaran yang ada gambarnya, di antaranya gambar burung dan orang lakilaki. Kemudian Ikrimah berkata: Mereka itu memakruhkan gambar yang didirikan (patung) sedang yang diinjak kaki, misalnya di lantai, bantal dan sebagainya, mereka menganggap tidak apa-apa.

Photografi

Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di alas.

Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas?

Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya) tidak ada.

Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya.

Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat (tustel)."

Sekalipun ada sementara orang yang ketat sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan menganggap makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat darurat karena sangat dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang mengharuskan, misalnya kartu pendliduk, paspor, foto-foto yang dipakai alat penerangan yang di situ sedikitpun tidak ada tanda-tanda pengagungan. atau hal yang bersifat merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada melukis dalam pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah dikecualikannya.

Subjek Gambar

Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar mempunyai pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang subjeknya itu menyalahi aqidah dan syariat serta tata kesopanan agama, semua orang Islam mengharamkannya.

Oleh karena itu gambar-gambar perempuan telanjang, setengah telanjang, ditampakkannya bagian-bagian anggota khas wanita dan tempat-tempat yang membawa fitnah, dan digambar dalam tempat-tempat yang cukup membangkitkan syahwat dan menggairahkan kehidupan duniawi sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah, surat-surat khabar dan bioskop, semuanya itu tidak diragukan lagi tentang haramnya baik yang menggambar, yang menyiarkan ataupun yang memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung di dinding-dinding. Termasuk juga haramnya kesengajaan untuk memperhatikan gambar-gambar tersebut.

Termasuk yang sama dengan ini ialah gambar-gambar orang kafir, orang zalim dan orang-orang fasik yang oleh orang Islam harus diberantas dan dibenci dengan semata-mata mencari keridhaan Allah. Setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar pemimpin-pemimpin yang anti Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau lainnya, misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani yang ingkar akan kenabian Muhammad, atau pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau orang-orang yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.

Termasuk haram juga ialah gambar-gambar yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara agama yang samasekali tidak diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan sebagainya.

Barangkali seperai dan bantal-bantal di zaman Nabi banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a. w. pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh, kemudian dihancurkan." (Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Talib juga berkata:
"Rasulullah s.a.w. dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah, maka jangan biarkan di sana satupun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur (yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun gambar kecuali harus kamu hapus dia? Kemudian ada seorang laki-laki berkata: Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan satupun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satupun kuburan (yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali saya hapus dia. Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri: Isya Allah sanadnya baik).
Barangkali tidak lain gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah s.a.w. untuk dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya. Justru itulah, kembali kepada hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.


Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket levis double kerah

Jacket yakni pakaian fesyen luar yang panjang rata-rata takat pinggang atau pinggul, kebaikannya selama menahan angin dan menghangatkan batang tubuh jam hawa dingin. Model Jakcet buat lelaki dan perempuan umumnya bertikai, terpenting dari seleksian warna, penggalan dan tataannya.Jaket yakni pakaian fesyen luar yang panjang umumnya sampai pinggang atau pinggul, utilitasnya perlu menahan angin dan menghangatkan awak demi iklim dingin. Model Jaket menurut pria dan wanita umumnya divergen, terutama dari opsi warna, reduksi dan motifnya. Hampir segala Jaket memanfaatkan bukaan seraya resleting atau kancing pada biro pendahuluan yang terpatok dari leher sempadan ujung bawahnya. walakin, ada beberapa Jacket lagi yang tidak ada bukaan pada bentuk pendahuluannya. Selain modelnya, suku tujuan kain yang dipakai buat pembuatan Jaket serta beraneka segak. Mulai dari alamat Jakcet yang tipis dan tebal, ada lumayan yang anti air dan angin, engat petunjuk Jaket dari kulit alami. Tapi tidak seluruhnya ...

Halo Sahabat Inilah DiaKiat Memakai Busana Ihram bagi Lelaki dan Perempuan

Ihram yakni laksana seseorang yang selepas beniat menjelang merealisasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang membuat ihram disebut seraya istilah tunggal "muhrim" dan reguler "muhrimun". kadet jamaah haji dan umrah pantas memenuhinya sebelum di miqat dan diakhiri serupa tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta timur seragam ihram yang digunakan ialah stelan suci yang tiada boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berupa putih. karena mengenakan stelan ihram ini penting men catat dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. selanjutnya desain memasang costum ihram: BAGI pria: busana ihram lega pria terdiri dari dua helai kain, satu eksemplar membalut awak dari pinggang had di kaki (gunung) lutut dan sehelai tambah diselempangkan tiba dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan. Selengkapnya dapat dilihat ala gambar: 1.Pilihlah satu helai kain yang lebih panjang akan dipakai di penggalan kecil jasmani 2.Bentangkan status kedua kaki, lewat sarungkan kai...

Tahukah Anda Inilah DiaPetunjuk Memakai Baju Ihram bagi Pria dan Perempuan

Ihram yakni suasana seseorang yang selepas beniat menurut mengoperasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengaci-acikan ihram disebut sambil terma tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah mesti membandingkannya sebelum di miqat dan diakhiri bersama-sama tahallul. Baca juga: travel haji dan umroh jakarta setelan ihram yang digunakan ialah pakaian suci yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berupa putih. pakai mengenakan seragam ihram ini berguna mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. Berikut langgam menumpang stelan ihram: BAGI laki-laki: setelan ihram di pria terdiri dari dua carik kain, satu helai perih raga dari pinggang takat di lembah (bukit) lutut dan sehelai terus diselempangkan per dari bahu kiri ke kaki (gunung) ketiak kanan. Selengkapnya bisa dilihat tenang gambar: 1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang perlu dipakai di pihak dasar jasmani 2.Bentangkan prestise kedua kaki,...